Gedung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Miryam S Haryani. Eksepsi mantan anggota Komisi II DPR RI itu ditolak karena hakim berpendapat bahwa dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. (Sehingga surat dakwaan dinyatakan) sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara,” kata Hakim Franky Tambuwun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8).

Dengan penolakan ini, majelis menyatakan akan melanjutkan proses persidangan perkara yang melilit Miryam dengan memeriksa para saksi.

Diketahui, Miryam selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Keterangan tidak benar dalam persidangan yang dimaksud jaksa ialah keputusan Miryam mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia sampaikan pada saat proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Miryam menjabarkan secara rinci terkait aliran uang ke Komisi II DPR saat proses pembahasan anggaran proyek e-KTP. Bahkan, bekas Bendahara Umum Partai Hanura itu juga menyatakan adanya berbagai tekanan yang ia terima dari sejumlah anggota DPR saat ini.

Keterangan itulah yang kemudian dicabut oleh Miryam saat diperiksa dalam proses persidangan. Menurut dia, sebetulnya tidak ada aliran uang ke Komisi II. Katanya, keterangan itu ia utarakan lantaran adanya tekanan dari penyidik KPK.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby