Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar, Raja Bonaran Situmeang kecewa dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap sanggahan (eksepsi) yang dia ajukan.
Menurutnya, untuk membuktikan eksepsi tersebut tidak benar, JPU KPK harus membeberkan dua alat bukti yang digunakan untuk menjeratnya dalam kasus suap tersebut.
“Saya kecewa terhadap tanggapan pihak jaksa KPK terhadap eksepsi yang saya ajukan pada persidangan sebelumnya. Saya menduga penetapan status tersangka terhadap saya karena ada unsur dendam,” sesal Bonaran usai sidang mendengarkan tanggapan jaksa KPK terhadap eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/03).
“Seharusnya KPK berani mengungkapkan dua alat bukti tersebut, sebelum saya disidangkan,” tegasnya.
Menanggapai keputusan pihak KPK, Bonaran pun kembali melontarkan pernyataan akan membongkar fakta sebenarnya dari kasus suap itu di muka persidangan. Namun, ketika ditanya kapan akan membongkar fakta tersebut, Bonaran enggan menjawabnya.
“Tunggu saja saatnya nanti akan saya bongkar, unsur dendam tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, dalam persidangan tanggapan perihal eksepsi terdakwa Bonaran, JPU KPK tetap bersikeras bahwa penentapan status tersangka kepada Bonaran bukan karena unsur dendam. Tetapi, murni karena dua alat bukti permulaan yang cukup, serta surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.
“Kami tegaskan, dalam penentapan status tersangka terhadap Raja Bonaran Situmeang, murni karena dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegas JPU KPK, Sigit Waseso di Pengadilan Tipikor.
Selain itu Jaksa KPK, menegaskan bahwa surat dakwaan nomor: DAK-03/24/02/2015 pada 9 Februari 2015 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
“Surat dakwaan secara sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana terdakwa Raja Bonaran Situmeang,” jelasnya
Oleh karena itu, Taufiqurrahman Ruki Cs memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar berkenan untuk menolak dan melanjutkan persidangan.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar memutuskan menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Raja Bonaran Situmeang dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak diterima,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby