Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012, Mandra Naih. Eksepsi Mandra ditolak lantaran hakim menilai tak berdasarkan bukti.
“Menyatakan keberatan terdakwa tidak bisa diterima,” jelas Hakim Ketua, Arifin saat membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa, Kamis (10/9).
Atas putusan tersebut, Hakim Tipikor langsung menjadwalkan sidang selanjutnya, yakni pada Senin (14/9) pekan depan. Sidang tersebut nantinya beragendakan pemeriksaan saksi.
Menanggapi penolakan Hakim, aktor film ‘Si Doel Anak Sekolahan’ itu pun tak bisa berbuat apa-apa. Mandra mengaku menerima putusan tersebut, dan hanya bisa berharap kepada Majelis Hakim untuk bisa berlaku adil kepadanya.
“Kita akan ikuti prosesnya, dan mudah-mudahan semuanya dapat dibongkar sampai ke akar,” harap Mandra.
Seperti diketahui, Mandra didakwa oleh penuntut pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan tindak pidana korupsi, yang berakibat kerugian negara sebesar Rp 12 miliar. Dia didakwa bersama-sama antara lain dengan salah satu pejabat TVRI, Yulkasmir.
Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby