Jakarta, aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026). Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum formil dan materiil.
“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” kata majelis hakim.
Hakim pun memerintahkan agar perkara tersebut dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Apabila terdakwa dan penasihat hukumnya keberatan, majelis menyatakan upaya hukum dapat diajukan bersamaan dengan putusan akhir.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadim Anwar Makarim dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujarnya.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Jaksa menilai kerugian tersebut timbul dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Rincian kerugian negara disebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai Rp621.387.678.730.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















