Indramayu, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menolak eksepsi terdakwa Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.

Sidang tetap dilanjutkan dan dijadwalkan kembali pada 13 Desember 2023 untuk pembuktian dari jaksa penuntut umum.

“(Majelis hakim) menolak eksepsi dan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Sidang dilanjutkan tanggal 13 Desember 2023, dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba di Indramayu, Rabu (6/12).

Dalam sidang berikutnya, jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaan terhadap Panji Gumilang dengan melibatkan lima saksi dari total 46 orang yang akan dihadirkan.

“Eksepsi yang dimaksud mengenai proses penyidikan, dalam hal ini menurut majelis hakim adalah menyangkut ruang lingkup dari pra peradilan sebagaimana dimaksud pasal 77 KUHAP. Sehingga harus dikesampingkan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi.

Dodi Rusmana, Penasehat Hukum Panji Gumilang, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melibatkan saksi dalam proses persidangan pekan depan.

“Intinya sidang dilanjutkan. Kita sudah siapkan saksi,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil