Jakarta, Aktual.com – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan pagi tadi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam eksepsinya, pengacara Ahok menyinggung beberapa hal, mulai dari video rekaman yang diunggah Buni Yani di salah satu media sosial, proses hukum kasus kliennya hingga Aksi Bela Islam.
Beberapa pihak pun ikut mengomentari ihwal eksepsi tim penasihat hukum Ahok, salah satunya ahli pidana, Abdul Chair Ramadhan. Menurut dia, eksepsi para pengacara Ahok tidak berdasar, bahkan cenderung melenceng dari kaidah-kaidah hukum yang berlaku di tanah air.
Misalnya soal rekaman video Buni Yani. Chair berpendapat bahwa rekaman itu sudah sah menjadi barang bukti, lantaran telah lolos uji laboratorium forensif Bareskrim Polri.
“PH tidak relevan dengan menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, karena sudah di lakukan uji labfor oleh penyidik dan hasilnya sah sebagai barang bukti,” ucap Chair, di Jakarta, Selasa (13/12).
Kemudian mengenai Aksi Bela Islam. Pandangan anggota Komisi Hukum dan Undang-Undang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini wajar jika umat Islam menggelar unjuk rasa. Pasalnya, pihak aparat hukum cenderung melindungi Ahok.
Tolak ukurnya pun jelas terlihat. Contohnya soal penahanan Ahok yang tak kunjung dilakukan. Padahal, jika merujuk pada kasus penistaan agama lain di Indonesia, tersangka kasus tersebut langsung ditahan.
“PH tidak relevan dengan mengaitkan Aksi Bela Islam terkait dengan tuntutan keadilan dalam proses penegakan hukum. Adalah sah dan dijamin UU setiap warga negara menyampaikan pendapat dan menuntut keadilan,” jelasnya.
Selanjutnya mengenai proses hukum kasus Ahok. Ditegaskan Chair, setiap kegiatan mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dalam penanganan kasus penistaan agama ini sudah sesuai dengan KUHAP.
“Cepatnya proses penyidikan dan pelimpahan ke PN tidaklah menyalahi hukum acara pidana. Tahapan penyelidikan sampai dengan gelar perkara sudah memenuhi ketentuan. Penetapan tersangka juga sudah sesuai dengan hukum acara, dengan didahului oleh adanya 2 alat bukti yang sah,” terangnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















