Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku, KPK akan menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti lain menyusul tidak diterimanya eksepsi penasihat hukum Syafuddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dengan putusan hakim yang menyatakan tidak menerima eksepsi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, kata Febri, maka KPK berpandangan persidangan ini akan masuk pada babak baru. “Mulai sidang Rabu depan, penuntut umum KPK akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lain,” kata Febri di Jakarta, Kamis (31/5).
Febri menyatakan putusan sela yang dibacakan hakim menegaskan bahwa dakwaan terhadap Syafruddin sah dan telah disusun secara cermat.
“Bahkan sejumlah alasan pihak terdakwa yang menggunakan dalih bahwa kasus ini perdata, sedang ada gugatan lain yang berjalan termasuk tentang audit kerugian keuangan BPK yang dikatakan tidak sah, semua terbantahkan,” tuturnya.
Pihaknya pun mengharapkan pengungkapan kasus BLBI tersebut dapat dikawal bersama.