Jakarta, Aktual.com – Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Senin (17/1) pukul 09.00 WIB menggelar kembali sidang tersangka tindak pidana terorisme Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa.

Perkara yang menjerat Munarman tetap bergulir di pengadilan setelah eksepsinya (nota keberatan) ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaktim. Dengan begitu, hakim menyatakan sidang Munarman lanjut ke tahap pembuktian.

Seperti di beritakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi Munarman. Menurut hakim, eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima.

Munarman didakwa ikut serta terlibat merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Dia diduga melakukan dua hal itu di berbagai tempat dan dalam beberapa agenda.

Munarman kemudian melakukan pembelaan dan membacakan eksepsinya di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Munarman saat itu. JPU menilai eksepsi Munarman bersifat subjektif dan hanya berdasarkan asumsi.

“Berdasarkan analisis yuridis, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah