Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang dengan materi pokok perkara bekas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Untuk itu, jaksa juga menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa perkara BLBI.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa syafruddin arsyad temenggung dinyatakan ditolak,” kata jaksa KPK membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/5).
Materi eksepsi yang diajukan pengacara Syafruddin, lanjut dia, sama dengan materi praperadilan BLBI di Pengadilan Negeri Jaksel. Praperadilan yang diajukan Syafruddin pun ditolak hakim.
“Atas permohonan praperadilan, majelis hakim menolak permohonan terdakwa, prosedur penetapan tersangka KPK sudah memenuhi adanya bukti permulaan cukup yaitu 2 alat bukti sehingga penetapan tersangka terdakwa sah,” kata jaksa.
Sedangkan materi keberatan mengenai pemberian fasilitas BLBI, MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement) serta penerbitan surat keterangan lunas disebut masuk materi pokok perkara. Karena itu, eksepsi dinilai jaksa tak bisa diterima.