“Materi keberatan tidak sependapat penasihat hukum. Kami berpendapat materi keberatan terseebut telah memasuki pokok perkara sehingga tidak kami tanggapi,” ujar jaksa KPK.

Selain itu, jaksa KPK menyatakan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) yang dilakukan Syariffudin tidak sesuai prosedur. Padahal Sjamsul Nursalim mempunyai kewajiban untuk memenuhi hutang terhadap BDNI.

“Eksepsi penasihat hukum menguraikan perbuatan terdakwa menerbitkan SKL sudah sesuai aturan dan kebijakan pemerintah. Terhadap atas itu tidak sependapat, alasannya bahwa penasihat hukum keliru memahami dakwaan dan hanya membaca dakwaan secara parsial, penerbitan skl perbuataan lanjutan yaitu penghapusan piutang BDNI yang seolah-olah kewajiban Nursjalim terpenuhi,” tutur jaksa KPK.

Pengacara Syafruddin dalam eksepsi menyebut KPK salah menghitung kerugian negara yang tertuang dalam surat dakwaan BLBI. Syafruddin didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.

(Wisnu)