Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)
Izin Eksport Konsentrat Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengamati saat ini pemerintah kembali mengahadapi situasi dilematis terkait ekspor konsentrat. Menjelang berakhir masa relaksasi Freeport pada 12 Januari, membuat Kementerian ESDM berpikir keras mencari jalan solusi atas permasalahan hukum tersebut.

Sementara jika berpegang teguh terhadap UU No 4 Tahun 2009, ditemukan kejelasan bahwa tidak ada tawar menawar untuk ekspor konsentrat atau bahan tambang galian mentah lainnya bagi perusahaan pertambangan di Indonesia.

“Kalau berdasarkan aspek regulasi, tentu tidak bisa ditawar. Karena amanat UU no 4 sangat jelas, periodenya juga sangat jelas, kapan kita tidak boleh ekspor lagi,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (13/12).

Sementara jika tidak dilakukan ekspor maka dampak kerugian akan kembali kepada negara. Hal ini terjadi lantaran produksi belum mampu sepenuhnya diserap oleh domestik, hingga mengganggu stabilitas perusahaan yang berimbas pada penurunan penerimaan negara serta pengurangan tenaga kerja.

“Tetapi kalau tidak diespor sementara domestik tidak menyerap, tentu keruguan juga kembali ke negara karena berkaitan dengan aspek penerimaan negara maupun aspek keberlangsungan perusahan yang bersangkutan. Menyebabkan cash flow susah dan berimbas ke tenaga kerja,” paparnya.

Maka dari itu, dia berharap kepada penyelenggara negara, baik pemerintah maupun DPR agar menemukan solusi yang dinamis dan lebih mengedepankan kepentingan nasional dengan meletakkan duduk perkara secara rasional.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka