Jakarta, Aktual.com -Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Radhi menganggap kebijakan ekspor mineral mentah sama halnya dengan penjarahan Sumber Daya Alam dengan mengabaikan ketentuan hukum dan amanat konstitusi.
Dalam Pasal 33 UUD 1945, ayat 3 mengatakan; bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba jelas-jelas telah melarang ekspor minerba mentah. Namun anehnya, lanjut Fahmy, pemerintah malah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 dan diikuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2017 yang memberikan persetujuan ekspor minerba mentah selama lima tahun ke depan terhitung sejak Januari 2017.
“Amanah konstitusi tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dampaknya, SDA yang dikandung oleh Ibu Pertiwi berangsur ludes, tanpa bisa memberikan kemakmuran bagi rakyat. Salah satu penyebab ludesnya SDA tersebut adalah kebijakan pemerintah yang mengarah pada penjarahan SDA secara Legal seperti yang terjadi pada kebijakan relaksasi ekspor minerba mentah,” katanya, Kamis (26/1)
Selanjutnya yang dia sesalkan yaitu penyataan Presiden Joko Widodo tak bisa dipegang sebagai komitmen. Dia mengenang pada saat peresmian pabrik Nikel di Morowali tahun lalu, Presiden Joko Widodo dengan sangat tegas mengatakan bahwa Indonesia tidak akan ekspor Mineral Mentah.
“Kenapa tiba-tiba komitmen Presiden Joko Widodo bisa berubah dengan mengeluarkan PP Nomor 1 tahun 2017, yang mengijinkan relaksasi ekspor minerba mentah?” ujarnya.
Dia meriwayatkan, sudah lebih 70 tahun lamanya SDA Indonesia dikeruk secara besar-besaran dan diekspor dalam bentuk minerba mentah. Sedangkan nilai tambah ekspor minerba mentah yang menjadi pendapatan negara terhitung sangat rendah, namun bagi pihak perusahaan memilik keuntungan yang berlipat-lipat.
Dengan demikian tegasnya, kebijakan relaksasi ekspor minerba mentah menyebabkan negara menanggung opportunity loss yang seharusnya bisa untuk memakmurkan rakyat.
“Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau Kebijakan Penjarahan Minerba Mentah, dengan membatalkan PP Nomor 1 tahun 2017 dan Permen Nomor 5 tahun 2017. Kembali lah kejalan yang benar dengan tetap menerapkan UU Nomor 4/2009,” tandasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta