Jakarta, Aktual.co — Volume ekspor timah pada Mei 2015 mencapai 6.262,75 ton atau mengalami kenaikan sebesar 23,49 persen jika dibandingkan dengan kinerja pada April lalu dengan volume sebesar 5.071,34 ton.
Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan yang didapat dari laporan PT. Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia, Selasa (9/6), nilai ekspor timah pada Mei 2015 mencapai 102,16 juta dolar Amerika Serikat yang lebih besar dibanding nilai ekspor pada April lalu yang sebesar 86,73 juta dolar AS, dimana kenaikan nilai ekspor tersebut sebesar mencapai 17,7 persen.
Dalam laporan tersebut, pada Mei 2015 lalu, volume ekspor terbesar untuk jenis timah murni batangan adalah ke Singapura yang mencapai 4.284,22 ton atau senilai 69,81 juta dolar Amerika Serikat.
Sementara negara tujuan ekspor kedua adalah Tiongkok dengan volume sebesar 625,00 ton atau senilai 10,37 juta dolar AS, disusul oleh Belanda sebesar 465,05 ton atau senilai 7,44 juta dolar AS.
Jika dibandingkan dengan kinerja pada April 2015 lalu, ekspor timah batangan murni ke Singapura sebanyak 3.779, 77 atau senilai 64,53 juta dolar AS, sementara ke Tiongkok pada bulan tersebut tidak ada ekspor dan Belanda sebanyak 275,00 ton atau senilai 4,86 juta dolar AS.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No44/M-Dag/Per/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah dengan menerbitkan Permendag 33/M-Dag/Per/5/2015 yang nantinya akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2015 mendatang.
Jenis timah yang diekspor sebelumnya adalah timah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder dan timah paduan bukan solder sementara dalam revisinya menjadi hanya timah murni batangan, timah solder dan barang lainnya dari timah.
Timah murni batangan yang bisa diekspor yang memiliki kandungan Stannum (Sn) paling rendah 99,9 persen dalam bentuk batangan yang merupakan hasil dari kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih timah oleh smeelter.
Sementara untuk timah solder memiliki kandungan Sn paling tinggi 99,7 persen yang dipergunakan untuk menyolder dan mengelas. Sedangkan barang lainnya dari timah memiliki kandungan Sn paling tinggi 96 persen dalam bentuk pelat, lembaran, strip, foil, pembuluh, pipa, alat kelengkapan pembuluh dan lainnya.
Sebelumnya, dalam Permendag 44/2014 sebelum dilakukan ekspor timah batangan murni wajib diperdagangkan melalui bursa timah, sedangkan dalam revisi disebutkan bahwa timah murni batangan yang akan diekspor maupun dijual di dalam negeri wajib diperdagangkan melalui bursa timah.
Pemerintah menilai, dengan adanya pengetatan ekspor timah tersebut akan menghentikan pihak-pihak yang menyalahgunakan kegiatan ekspor timah, dimana potensi kerugian negara akibat pihak yang tidak bertanggung jawab mencapai 720 juta dolar AS per tahun.

Artikel ini ditulis oleh: