Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta, Aktual.com – Tiga lembaga penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menekan nota kesepahaman tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam MoU ini, diberlakukan juga e-SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) elektronik di antara ketiga lembaga tersebut.

Ketua KPK, Agus Raharjo menjelaskan penerapan e-SPDP ini belum berjalan penuh di seluruh Indonesia. Namun akan dilakukan bertahap dan baru diterapkan di tingkat pusat.

“Jadi kita perkenalkan dulu di Bareskrim (Polri), Jampidsus (Kejaksaan Agung) dan KPK. Nanti secara bertahap ke Polda, Polres, Kejati, Kejari,” ujar Agus di Lobby Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Kata dia, jika e-SPDP ini sudah berjalan penuh, maka akan memudahkan untuk mengetahui kasus tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby