Semarang, Aktual.co —  Tabung elpiji 3 kilogram atau yang dikenal sebagai elpiji melon di sejumlah pangkalan Stasiun Bahan Bakar Pengisian Umum (SPBU) maupun eceran kembali langka di kota Semarang. Kelangkaan itu terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Salah satu penjual warung makan, Suparti (51), harus berkeliling satu persatu ke eceran maupun pangkalan untuk mendapatkan gas elpiji. Sayangnya, dirinya mencari gas elpiji tidak mendapatkan pun.

Ditemui di SPBU Kalibanteng Semarang, Kamis (4/6), dirinya harus kembali ke rumah makannya dengan tangan kosong, tak memperolehkan gas satu pun. Padahal, kebutuhan gas diperuntukan untuk keperluan memasak dagangannya.

“Kosong semua tidak ada tabung gas elpiji 3 Kg. Yang masih ada cuma elpiji 12 Kg. Saya sudah cari di langganan saya, tapi kosong sejak seminggu lalu,” ujar dia.

Ditemui secara terpisah, Manajer Domgas PT Pertamina wilayah IV Jateng-DIY, Y Hardjono berasalan kelangkaan di wilayah pemasarannya dikarenakan konsumsi gas meningkat untuk hajatan selama bulan Rajab maupun syaban. Kebutuhan itu meningkat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

“Memang saat ini terjadi peningkatan elpiji 3 kg karena adanya kegiatan hajatan masyarakat di bulan rajab, syaban. Apalagi menyambut bulan suci Ramadhan,” kata dia.

Di luar itu, kata dia, ada beberapa faktor kelangkaan elpiji melon, antara lain migrasi pemakaian elpiji 12 kilogram k elpiji melon. Rata-rata migrasi pemakaian oleh para pedagang maupu pengusaha yang di luar ketentuan subsidi. Faktor itu jadi pemicu migrasi non subsidi ke elpiji subdisi.

Pihaknya mensinyalir ada kemungkinan penimbunan tabung elpiji 3 kg oleh penerima subsidi, selain pangkalan yang menimbun. Ketika terjadi kelangkaan diikuti kenaikan harga yang tinggi, si rumah tangga menjual kembali kepada masyarakat.

Meski begitu, dirinya tidak dapat melakukan penindakan langsung kepada agen, pangkalan maupun pengecer. Pasalnya, dalam peraturan Menteri ESDM tidak diatur mengenai penindakan tersebut, melainkan berada di tangan pemerintah daerah.

“Alangkah baiknya bila masing-masing daerah memiliki Perda yang mengatur mengenai penimbunan elpiji subdisi. Kita hanya dipercaya oleh pemerintah menjadi penyalur dan pemasaran,” ujar dia.

Dari total jumlah agen dan pangkalan di wilayah IV pemasaran Jateng-DIY tercatat 300 agen, sedangkan pangkalan mencapai 31.000. Dari jumlah tersebut, terdapat 22 agen LPG yang dikenai sanksi. Rata-rata sanksi pelanggaran yang dijatuhkan berupa penjualan kembali elpiji melon ke wilayah lain dan pengoplosan elpiji ke 12 kg.

“Terus terang kita kewalahan mengawasi agen dan pangkalan yang nakal dengan jumlah personil terbatas. Bayangkan satu rayon hanya dua orang orang pengawas. Semisal saja rayon Kota Semarang terdapat 3.700 pangkalan dan 43 agen lebih,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka