Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmana mengatakan sebetulnya harga elpiji sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat agen Rp14.700 dan pengecer Rp16.000.

Namun, saat ini harga elpiji bersubsidi di atas HET sehingga pihaknya akan melakukan pengawasan pendistribusian gas elpiji tersebut.

Selain itu juga pihaknya mengimbau pegawai aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi karena dialokasikan untuk masyarakat miskin.

Sebab, gas elpiji tersebut bersubsidi sehingga tidak diperbolehkan pegawai ASN maupun orang kaya menggunakan bahan bakar itu.

“Kami minta ASN dan orang kaya membeli elpiji nonsubsidi dengan ukuran 5,5 kg dengan harga Rp75.000/tabung,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka