Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan ada delapan orang saksi, yang diperiksa KPK untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam perkara proyek pengadaan KTP elektronik itu.

“Salah satu saksi adalah pengacara Elza Syarief yang kami panggil untuk klarifikasi sejumlah hal terkait datangnya saksi Miryam ke kantor Elza Syarief menyampaikan ada tekanan atau hal lain, itu yang kami dalami lebih lanjut. Siapa saja pihak yang melakukan tekanan ke saksi, sehingga mendorong saksi untuk ubah keterangan dalam persidangan.”

Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus e-KTP.

“BAP isinya tidak benar semua, karena saya diancam sama penyidik KPK tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi, waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya. Dalam dakwaan disebut Miryam menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu