Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa aktifis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

Dengan didampingi kuasa hukumnya Febionesta, Emerson memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Saat tiba di Bareskrim, belum mau banyak berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini.

“Nanti saja ya habis diperiksa,” ujar Emerson di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Emerson mengaku akan bersikap kooperatif dalam menempuh proses hukum yang sedang dijalaninya ini.

“Artinya kita datang memenuhi panggilan, kalau tidak salah sudah keempat, kita coba kooperatif. Saya datang dengan tim hukum, dari sejumlah koalisi,” pungkas Emerson.

Untuk diketahui, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita ‎melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan penasehat KPK, Said Zaenal Abidin Kamis 21 Mei 2015 lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Romli mengatakan, alasan dirinya melaporkan ketiga orang yang disebutnya karena ia merasa dirugikan atas pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa.

Selaku pelapor, Romli pun turut menyerahkan kliping tiga media massa yang mengutip pernyataan kedua terlapor yakni Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby