Jakarta, Aktual.com — Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung 142 Km dengan dana utang ke China USD5,5 miliar tidak hanya akan membawa kerugian bagi negara, namun proyek tersebut telah melanggar sejumlah regulasi.
Menyangkut hal ini, Ekonom Emil Salim mengatakan proyek tersebut telah menyimpang dari Peraturan Presiden Republik Indonesia no 2 tahun 2015 dan Index Kerawanan (IRBI 2011) Agenda Pembangunan.
“Peraturan Presiden Republik Indonesia no 2 tahun 2015 tak ada satupun memuat referensi rencana pembangunan kereta-cepat, sehingga tidak ada celah proyek besar ini masuk dalam bahasan,” tulis Emil dalam keterangan yang diterima Aktual.com di Jakarta, Jumat (19/2).
Dia menjelaskan, Peraturan Presiden Republik Indonesia no 2 thn 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 telah dijabarkan kebijakan pembangunan nasional yakni terdiri dari; Agenda Pembangunan Nasional, Agenda Pembangunan Bidang, serta Agenda Pembangunan Wilayah (dimasa reformasi berfungsi sebagai pengganti GBHN Orde Baru)
Dalam penjabaran tersebut tidak ada bahasan untuk membangun kereta cepat, sehingga bisa diartikan pembangunan kereta cepat tanpa melalui perencanaan. Karena tidak dilakukan penelitian terlebih dahulu, alhasil pembagunan ini melanggar tata ruang dan lingkungan.
Diketahui dalam tabel Profil Kerawanan (Buku III Agenda Pembangunan Wilayah) tercantum wilayah yang dilalui mempunyai Index Kerawanan (IRBI 2011) atau potensi bencana yang sangat tinggi.
“Wilayah Jabodetabek berpotensi tinggi untuk banjir, Bandung Raya tinggi untuk banjir dan tanah lonsor. Sedangkan Bandung Barat tinggi untuk gempa bumi,” paparnya.
Jadi, gagasan proyek tersebut merupakan usulan baru yang menyusul untuk disetujui oleh Presiden, maka kata Emil, seyogianya para menteri yang berkaitan selaku pembantu Presiden harus jujur mengungkapkan segi positif dan negatifnya proyek ini dengan segala dampak yang bisa ditimbulkan olehnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka