Jakarta, Aktual.com — Gregetan melihat kebijakan pembangunan kereta cepat yang salah kaprah, tokoh tersohor Indonesia, Emil Salim ‘turun gunung’ membantah argumentasi Rhenald Kasali tentang kereta cepat.

Menurut Emil, kereta cepat adalah bentuk kebingungan pemerintah dan kebohongan para Menteri terhadap Presiden Jokowi.

“Peraturan Presiden Republik Indonesia no 2 tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015, tak ada satupun memuat referensi ke rencana pembangunan kereta-cepat. Karena itu dapat dikatakan ini akibat kebingungan para pejabat dan ketidak jujuran para Menteri kepada Presiden,” ujar Emil dalam keterangan yang diterima di Jakarta (19/2).

Menurutnya, dalam melaksanakan pembangunan Indonesia, semua harus tunduk pada konstitusi dan visi besar Presiden yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia no 2 tahun 2015 tertanggal 8 Januari 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019

Dia menyampaikan dalam dokumen tersebut telah dijabarkan kebijakan pembangunan nasional yakni terdiri dari; Agenda Pembangunan Nasional, Agenda Pembangunan Bidang, serta Agenda Pembangunan Wilayah (dimasa reformasi berfungsi sebagai pengganti GBHN Orde Baru)

Namun, didalam dokumen tersebut tidak ada satupun memuat rencana pembangunan kereta cepat, sehingga tidak ada celah proyek besar ini dalam perencanaan pembangunan.

“Apa lagi belum ada kajian secara mendalam dampak pembangunan kereta-cepat ini pada lingkungan,” jelasnya.

Padahal diketahui dalam tabel Profil Kerawanan (Buku III Agenda Pembangunan Wilayah) tercantum wilayah yang dilalui mempunyai Index Kerawanan (IRBI 2011) atau potensi bencana yang sangat tinggi.

“Wilayah Jabodetabek berpotensi tinggi untuk banjir, Bandung Raya tinggi untuk banjir dan tanah lonsor. Sedangkan Bandung Barat tinggi untuk gempa bumi,” paparnya.

Diketahui bahwa salah satu argumen yang diajukan Rhenald Kasali; proyek kereta-cepat menghasilkan kawasan Transit-Orientasi-Daerah mencakup Halim, Karawang, Walini dan Tegal Luar Bandung.

Fakta dan kenyataan, kata Emil, bahwa kawasan ini lagi-lagi tidak tercantum dalam lokasi prioritas kawasan strategis nasional.

Terlebih lanjut Emil, gagasan proyek tersebut merupakan usulan baru yang menyusul untuk disetujui Presiden, maka kata Emil, seyogianya para menteri yang berkaitan selaku pembantu Presiden harus jujur mengungkapkan segi positif dan negatifnya proyek ini dengan segala dampak yang bisa ditimbulkan olehnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka