Jakarta, Aktual.com – Empat orang anggota DPRD Lampung Tengah mengakui menerima uang dari dari pejabat pemerintah kabupaten Lampung Tengah terkait dengan APBD, dan sudah dikembalikan ke KPK.

“Saya mengembalikan uang Rp40 juta ke KPK yang saya dapat dari ketua fraksi pada 30 November 2017, katanya itu uang terkait APBD,” kata Wakil Ketua II DPRD Riagus Ria dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/5).

Riagus bersaksi untuk Bupati Lampung Tengah Mustafa didakwa menyuap anggota DPRD Lamteng Rp9,695 miliar untuk mendapatkan pinjaman dari PT Sarna Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar.

Sedangkan Wakil Ketua III DPRD Lamteng Joni Hardito juga mengaku sudah mengembalikan uang tunai Rp27,5 juta ke KPK.

“Karena di penyidikan saya ditanya apakah pernah menerima dari fraksi kaitannya dengan APBD? dan saya menerima karena saya ada kegiatan masyarakat tanggal 31 Desember 2017 yang tunai Rp27,5 juta sedangkan yang Rp7 juta dipotong langsung fraksi,” kata Joni.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid