Ilustrasi [Net]

Mentok, aktual.com – Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pangkalpinang tersandung dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang saat ini masih ditahan di BNN kota setempat terancam beberapa sanksi berat terkait kepegawaian.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Eko Budi Hartono, Rabu, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53, empat ASN tersebut jika terbukti melanggar kode etik, kewajiban dan larangan, maka akan dikenakan beberapa sanksi.

“Jika sudah terbukti, pasti akan diambil tindakan sanksi tegas, apalagi seorang pejabat struktural bisa dicopot dari jabatannya,” kata Eko Budi Hartono.

Selain itu, para ASN yang terbukti mengonsumsi narkoba, juga akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat dan sebagainya.

“Nanti akan kita lihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, namun sanksi terberat sudah menunggu, yaitu dicopot dari jabatan kalau dia pengguna,” ujarnya.

Namun kata dia, jika empat ASN yang ditangkap BNN ditetapkan sebagai tersangka, apalagi sebagai pengedar dan sudah ditahan, maka otomatis dia akan diberhentikan sementara sampai menunggu keputusan tetap atau inkrah.

“Ketika mereka inkrah dan terbukti bersalah, bisa-bisa yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat sebagai ASN. Itu sanksi terberatnya,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini keempat ASN yang tersandung kasus narkoba tersebut sedang proses untuk penjatuhan hukuman disiplin.

Empat ASN yang ditangkap BNN Kota Pangkalpinang, pada Senin (16/3) siang, masing-masing berinisial HA, JU, JO dan HE.

“Sekarang informasi masih di BNN untuk dimintai keterangan dan penggalian informasi, informasinya positif sebagai pengguna. Kalau sudah ada keputusan dari BNN seperti itu dan mereka terbukti pengguna, itu sudah pelanggaran kode etik dan pasti diberikan sanksi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto