Jakarta, Aktual.co — Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Banten Siti Ma’ni Nina menyatakan empat kabupaten/kota di wilayah itu siap melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak.
“Sudah siap termasuk anggarannya. Kalau anggaran untuk pilkada tidak disiapkan padahal tersedia bisa kena sanksi dan itu diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014,” katanya di Serang, Banten, Jumat (5/6).
Menurut Nina, sebelumnya dari empat daerah itu, Pemkab Pandeglang sempat terkendala dalam pengaanggaran untuk pelaksanaan pilkada tersebut.
“Bahkan sempat menyampaikan surat ke Pemprov Banten untuk meminta bantuan dan kita siap membantunya,” katanya.
Namun pada akhir-akhir kemarin anggarannya sudah siap dari Pemkab pandeglang. Hanya saja memang ada bantuan sekitar Rp10 miliar dari Pemprov Banten, dimasukan dalam bantuan keuangan pemerintah daerah.
Nina mengatakan, untuk pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang Kabupaten Pandeglang sudah menyiapkan sebesar Rp49,93 miliar. Tiga daerah lainnya yang akan melaksanakan pilkada yakni Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan.
Ia mengatakan, dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa isu strategis yang harus dilaksanakan kepala daerah seperti penataan daerah, perencanan daerah, inovasi daerah termasuk pelaksanaan pilkada.
Jika ada kepala daerah yang tidak melaksanakan isu strategis nasional tersebut, dalam UU tersebut juga diatur mengenai sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan.
“Sebagai contoh kalau gubernur atau bupati/wali kota tidak menyapaikan raperda, bisa kena sanski mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, bahkan sampai pemecatan sementara selama tiga bulan. Ini undang-undang yang mengatur itu,” katanya.
Pentingnya isu strategis nasional yang diatur dalam UU No 23 tersebut dilaksanakan, karena program kerja di daerah termasuk di desa-desa juga sama dengan program pemerintah pusat.
“Jadi sanksinya itu kalau gubernur yang melanggar atau tdiak melaksanakan UU itu, bisa diberi sanksi oleh Menteri Dalam Negeri. Kalau bupati/wali kota yang melanggar, bisa disanksi oleh gubernur. Sanksi itu sampai pada pemberhentian tetap, jika benar-benar ada pelanggaran dari UU tersebut,”kata Nina.
Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi UU No 23 Tahun 2014 mulai tingkat kabupaten/kota sampai pada level kecamatan di Banten.
Artikel ini ditulis oleh: