Jakarta, Aktual.com — Polsek Maro Sebo menangkap empat pelaku dari 12 orang kawanan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar gudang, yang ada dipinggiran sungai Batanghari di kawasan Desa Niaso.

Kasubdid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek akhirnya empat dari 12 orang kawanan spesialis pencuri atau membongkar gudang dipinggiran Sungai Batanghari berhasil ditangkap.

“Berhasilnya terungkap kasus ini setelah adanya laporan dari salah satu pemilik gudang di kawasan Desa Niaso dan sekitarnya yang beberapa pekan lalu gudangnya dibongkar oleh kawanan pelaku yang aksinya terekam oleh kamera CCTV tersebut,” kata dia di Jambi, Rabu (2/12).

Berbekal rekaman CCTV itu empat pelaku pencurian berhasil ditangkap anggota Polsek Mara Sebo adalah Edwar 21 tahun, Suhaini 24 tahun, Irman 23 tahun, Asni 22 tahun. Semuanya adalah warga Pulau Pandan, Kota Jambi, sedangkan sisanya delapan orang lagi masuk diburu dan sudah masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Wirmanto mengatakan, kasus ini serius ditangani kepolisian karena ada sebanyak sembilan laporan polisi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh para kawanan pencuri tersebut.

“Aksi kawanan pecurian tersebut sudah meresahkan para pemilik gudang karena sudah ada sembilan laporan polisi yang masuk dan pelakunya adalah kawanan tersebut dan masih diburu polisi,” kata Wirmanto.

Pada laporan polisi yang pertama ada lima pelaku, kemudian dilaporan kedua ada lima pelaku, laporan ketiga pelakunya ada empat, keempat lima orang pelaku, kelima ada enam pelaku, laporan keenam ada lima pelaku.

Kemudian laporan ketujuh ada empat pelaku, pada laporan kedelapan lima pelaku dan kesembilan ada empat orang pelaku dan dari empat orang pelaku yang sudah ditangkap mereka mengakui aksinya disembilan lokasi itu.

Dari keterangan keempat pelaku yang ditangkap tersebutlah diketahui ada sembilan TKP tempat mereka mencuri dan membongkar gudang dikawasan Niaso Kabupaten Muarojambi.

Kepolisian akan terus memburu para pelaku lainnya hingga para penadah barang hasil curian tersebut dan pasal yang dikenakan kepara pelaku pasal 363 dan 362 tentang pencurian dan pemberatan ancaman minimal lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu