Sri Mulyani enggan berkomentar lebih banyak mengenai kemungkinan kenaikan tarif cukai rokok tersebut akan memberatkan para pengusaha dan konsumen secara keseluruhan.
Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018, berdasarkan keputusan yang ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Saat ini, tarif cukai tembakau di Indonesia berada pada kisaran 35 persen, atau masih di bawah anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan tarif cukai tembakau sebaiknya minimal 66 persen dari harga jual eceran.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menetapkan tarif cukai rokok maksimal 57 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka