Jember, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya mempercepat memulihkan pelayanan untuk masyarakat pasca tertangkapnya 4 kepala desa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menunjuk Plh kepala desa yang memungkinkan agar pelayanan publik tidak terhenti.

Diketahui, empat pejabat yang tertangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yakni Mukib (MM) Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Moh Alwi (MA) Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Sugianto (S) Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan dan Heri Hariyanto (HH) Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Jember Adi Wijaya mengatakan, agar roda pemerintahan desa tidak mandeg dan tetap memberikan layanan kepada masyarakat, pihaknya menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan kades.

“Saat ini kami sudah menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, yang mengisi ya orang desa sana, yaitu Carik atau sekretaris desa,” ujar Adi Wijaya dalam keterangannya yang ditulis, Sabtu (19/6).

Sedangkan mengenai kelanjutan ke depan, saat ini pihak DPMD masih menunggu pelimpahan secara administrasi dari pihak berwenang.

“Ya soal bagaiman kedepannya, apakah menunjuk Pj atau bagaiamana, kami masih menunggu limpahan administrasi dari pihak berwenang, tentu menunggu putusan pengadilan,” ujar Adi Wijaya.

Pasalnya, keempat kades tersebut oleh pihak kepolisian dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 huruf a junto UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Jika mengacu pada UU tersebut diatas, ancaman minimal adalah 4 tahun, maka jabatan sebagai kepala desa masih bisa dipegang oleh pelaku setelah bebas dari penjara. Karena dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 pasal 9 poin (c), jabatan kepala desa bisa diberhentikan sementara, jika kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara pengadilan.

Namun jika mengacu pada Permendagri nomor 82 tahun 2015 pada pasal 8, pada ayat (2) hufur b, kepala desa bisa diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Mengacu pada UU dan peraturan tersebut, terlebih ke empat kepala desa rata-rata sudah menjabat sebagai kepala desa 2 tahun, maka hampir dipastikan jabatannya sudah berakhir, karena masa jabatan kepala desa saat ini adalah 5 tahun.

(Aminudin Azis)