Ketiganya mengaku menjadi korban perjalanan umroh tersebut dan mendaftar melalui agen yang ada di daerah setempat. Hanya saja, sampai saat ini para korban itu tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.
Suparman beserta isterinya mendaftar pada November 2015, dan mengaku telah melunasi seluruh biaya administrasi sebesar Rp28,6 juta. Termasuk biaya perlengkapan umroh sebesar Rp280 ribu, yang menurut agen untuk administrasi.
“Saya dijadwalkan berangkat pada Juni 2017, namun hingga kini tak kunjung diberangkatkan. Kemudian setelah melihat pemberitaan tentang First Travel, akhirnya saya putuskan untuk melapor ke polisi,” kata dia.
Laporan korban itu diterima dengan nomor nomor LP/1751/K/VIII/2017 – SPKT Unit I. Sementara laporan korban Rosnita diterima dengan nomor LP/1750/K/VIII/2017-SPKT UNIT I.
Korban Rosnita telah menyetor uang kepada salah satu agen First Travel sebesar Rp14,3 juta. Para korban berharap agar uang yang telah disetorkan itu bisa dikembalikan, sehingga niatan masing-masing yang ingin berangkat umrah bisa tetap ditunaikan menggunakan jasa biro lain.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu