Jakarta, Aktual.com – Empat lembaga telah sepakat untuk membentuk gugus tugas (task force) guna mengawasi kampanye politik di berbagai media, mulai dari media cetak, media elektronik, hingga media daring.
Keempat lembaga tersebut yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
“Empat lembaga sudah bersepakat untuk melakukan kerjasama atau membentuk gugus tugas pengawasan media dalam konteks pemilu, terutama saat proses kampanye berlangsung,” kata Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin di Jakarta, Rabu (10/1).
Pria yang biasa disapa Afif ini menyatakan, dalam waktu dekat keempat lembaga ini akan meneken nota kesepahaman terkait hal di atas, khususnya tentang pengawasan media.
Berdasar Peraturan KPU, pengawasan kampanye di media akan dilakukan pada masa kampanye, yakni tiga hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) 17 Februari 2018.
Afif menambahkan, pertemuan antara keempat lembaga ini merupakan kali pertama. Menurutnya, masih banyak hal yang harus dirumuskan, termasuk mengenai kampanye partai politik di media penyiaran sebelum masa kampanye berlangsung.
“Itu yang tadi kami perdebatkan. Tadi kami baru brainstorming, pertemuan perdana,” kata Afifuddin.
Di tempat yang sama, anggora KPI Pusat Nuning Rodiyah berharap agar seluruh lembaga penyiaran dapat menayangkan pemberitaan, program siaran dan iklan kampanye secara adil, berimbang, dan independen.
Ia berpendapat, hal tersebut akan sangat membantu penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang demokratis.
“Sekali lagi kami minta dukungan media untuk selalu menyiarkan pemberitaan yang berimbang, tidak mengandung unsur framing dan juga menjaga independensi lembaga penyiaran masing-masing,” katanya.
Sementara itu, anggota KPI lainnya Ubaidillah berharap agar pengalaman pilkada sebelumnya yang dipenuhi dengan pemberitaan berbau sentimen suku, agama, dan ras tidak terulang di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Sedangkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan, kerjasama ini nantinya akan ditujukan untuk menegakkan seluruh Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Kerjasama ini disebutnya akan dilakukan dalam perspektif yang progresif.
“Sehingga upaya-upaya menegakkan PKPU dan Perbawaslu akan kita laksanakan secara progresif dalam rangka menjamin proses kampanye, khususnya penyiaran dan pemberitaan itu berkeadilan dan mengedukasi pemilih,” jelas Wahyu.
Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan