Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menerima kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, merupakan skandal korupsi yang baru-baru ini terkuak.

Komisi Pemberantasan Korupsi mencium adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SKL itu, yang berujung pada penetapan tersangka kepada Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004, Syafruddin Arsjad Temenggung.

Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli, penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul ini seharusnya melewati sebuah proses. Dimana, proses itu termasuk pembahasan di internal Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Dengan kata lain, kala itu KKSK yang beranggotakan antara lain, Menko Ekuin, Dorojatun Kuntjoro Jakti; Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi; Menteri Keuangan, Boediono, tahu rencana BPPN menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul.

“Untuk hal yang strategis dilaporkan ke KKSK, ketuanya Menteri Koordinator Perekonomian, anggotanya beberapa menteri, juga Kepala BPPN dan sebagainya. Mereka inilah yang merumuskan kebijakan yang strategis. Kalau hal-hal kaya begitu (penerbitan SKL), iya harus dilaporkan pada KKSK,” papar Rizal, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby