Menariknya, penjelasan Rizal ini sejalan dengan kronologis yang dijabarkan pihak KPK, ketika mengumumkan penetapan status tersangka kepada Syafruddin. Kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, SKL BLBI untuk Sjamsul berawal dari usulan Syafruddin kepada KKSK.

“Sekitar Mei 2002, Syafruddin meminta KKSK menyetujui perubahan atas proses litigasi menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset milik Sjamsul selaku pengendali Saham BDNI kepada BPPN senilai Rp 4,8 triliun,” ungkap dia, saat jumpa pers di kantornya, 25 April 2017.

Singkat cerita, terjadilah rekstrukturiasi dan memunculkan, dari Rp 4,8 triliun, Rp 1,1 triliun dinilai ‘suistanable’, serta dapat ditagihkan ke petani tambak, nasabah BDNI. Sisanya, Rp 3,7 triliun tak dilakukan pembahasan saat proses restrukturiasinya.

Dengan kata lain, masih ada kewajiban Sjamsul senilai Rp 3,7 triliun yang tidak ditagihkan. Sementara SKL BLBI sudah diterbitkan oleh Kepala BPPN.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby