Jakarta, Aktual.com —  KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), menyatakan, ada empat pasangan calon Wakil Bupati di kabupaten itu terancam tidak ikut pilkada, karena belum memasukkan surat pengunduran diri dari DPRD maupun PNS.

“Empat calon wakil bupati Halmahera Selatan terancam tidak bisa melanjutkan pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel, hal itu dikarenakan, hingga saat ini mereka belum menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri permanen baik dari PNS maupun dari anggota DPRD ke Halsel,” kata Ketua KPU Halsel, Syukur M Saleh ketika dihubungi dari Ternate, Minggu (13/9).

Dia menegaskan, salah satu calon wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim, hingga saat ini belum memasukan surat pengunduran diri secara permanen dari statusnya sebagai PNS.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan, jika hingga tanggal 23 Oktober 2015, belum memasukkan surat pengunduran diri, maka dinyatakan gugur dan tidak bisa ikut Pilkada Halsel.

Syukur menambahkan, soal PNS yang calon wakil bupati, di PKPU sangat jelas, kalau proses pemberhentian tanggal 23 Oktober 2014 tidak dimasukan, maka KPU Halsel akan memutuskan yang bersangkutan tidak boleh melanjutkan tahapan pilkada.

“Jika SK pemberhentiannya tidak disampaikan ke KPU pada tanggal 23 Oktober, maka akan dilakukan rapat pleno untuk memutuskan yang bersangkutan tidak lagi mengikuti hajatan pilkada Halsel, yang bersangkutan dinyatakan batal demi hukum,” katanya.

Selain Iswan Hasjim, tiga orang calon Wakil Bupati yang berstatus anggota DPRD khususnya dari DPRD Kabupaten Halsel belum juga dikeluarkan surat pemberhentian dari anggota DPRD Halsel.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Halsel, Akil Marsaoly ketika dihubungi secara terpisah mengatakan, tiga anggota DPRD Halsel sebagai kandidat calon Wakil Bupati Halsel, baru dua yang telah mengajukan surat penguduran diri yakni Jaya Lamusu dan Paulus Beny Parengkuan, sementara Sagaf Hi Taha masih dalam proses.

Menurutnya, surat pengunduran diri keduanya telah disampaikan ke DPRD Halsel dan telah diteruskan ke pimpinan DPRD, tinggal ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD, karena surat pengunduran diri mereka sudah ada dan sudah disampaikan ke pimpinan DPRD.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka