Jakarta, Aktual.co — Empat dari 10 pemohon bersikeras untuk dilakukan pengujian formal dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945.
Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan proses pembentukan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Kami tetap akan mengajukan uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tersebut,” ujar Hasan Lumban Raja, kuasa hukum salah satu pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (20/10).
Para pemohon berpendapat tindakan Presiden yang mengesahkan UU yang belum mendapat persetujuan sah dari DPR tersebut adalah melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 tentang proses pembentukan Undang Undang.
Akibatnya,pengesahan tersebut tidak mengikat secara hukum dan UU Nomor 22 Tahun 2014 harus dinyatakan batal sejak awal.
Kendati demikian, Hakim Konstitusi sudah menekankan bahwa UU Pilkada tersebut sudah tidak berlaku dan telah diganti oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.
Menanggapi tuntutan pemohon, Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan membawa permohonan tersebut ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Kami akan membawa permohonan terkat uji materi UU Nomor 22 Tahun 2013 ini ke dalam RPH, nanti pemohon juga akan diundang,” kata Arif Hidayat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby