Satreskrim Polres Singkawang bersama Resmob Polda Kalbar menangkap empat pria, lantaran diduga melakukan transaksi senjata api (senpi) rakitan berikut satu butir amunisi.

“Keempat pria ini, masing-masing berinisial DD (warga Pemangkat), MA (warga Pontianak), SA (warga Pontianak, dan SU (warga Pontianak). Sementara dua pelaku lainnya, yakni UD dan rekannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP KZ Errie Limantara di Singkawang, Senin (24/8).

Errie menjelaskan, keempat pria ini, berhasil ditangkap pada Jumat, di penginapan Jaya Wijaya, depan Terminal Pontianak, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Errie menjelaskan, kronologis dilakukannya penangkapan berawal dari titik Pontianak yakni antara SA dan UD (pelaku yang masih buron). Yang mana UD meminta kepada SA untuk dicarikan senjata api. Lantaran UD, bekerja sebagai penjaga rumah sarang burung walet.

Mendapat pesan seperti itu, SA pun berkoordinasi dengan MA untuk minta dicarikan senjata api yang diinginkan UD. Dan jikalau ada, SA menyarankan MA untuk menyiapkan mobil, dimana setelah mendapat pesan dari SA, MA pun berkoordinasi dengan SU.

“Jadi keempat orang ini saling keterkaitan, sehingga tahu maksud dan tujuannya untuk mencari senjata api rakitan,” katanya.

Saat ditangkap, SA mengatakan, bahwa yang di dalam mobil, yakni MA dan SU itu, merupakan rekan satu timnya. Sehingga, polisi pun melakukan pengejaran kepada MA dan SU.

Ketiganya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Singkawang. Berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi, ketiganya mengatakan, bahwa senjata api itu merupakan milik DD (warga Pemangkat).

Sehingga, pihak Kepolisian pun langsung melakukan pengejaran kepada DD, dan berhasil ditangkap di hari yang sama di kediamannya di Pemangkat.

Atas perbuatannya, keempat tersangka itupun dianggap telah melanggar UU Darurat, No. 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1, tentang menyimpan, memiliki, menguasai dan menyembunyikan terhadap senjata api atau bahan peledak tanpa izin, dan diancam setinggi-tingginya 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby