Jakarta, Aktual.com —  Polres Aceh Tenggara menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah Desa Kampong Baro, Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat (4/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Ipda Delyan Putra itu berhasil  mengamankan enam pelaku yang berinisial  D, RM, AS, MS, AK, dan TS. Dari enam pelaku, lima diantaranya pria, dan satu wanita.

Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti  satu paket besar sabu seberat 2,30 gr, lima paket kecil sabu dengan berat 0,25, uang sebanyak Rp. 1.680.000.

Selain itu, disita  tiga buah handphone, satu buah timbangan digital, dua buah bong terbuat dari botol minuman, satu buah jarum suntik,  dua buah korek api dan tiga unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Ipda Delyan Putra, Sabtu (5/3) mengatakan TS merupakan salah satu DPO Sat Res Narkoba Polres Agara yang terlibat dalam kasus nakotika jenis sabu.

“Keenam pelaku itu ditangkap atas informasi masyarakat, saat ini  ke enam pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Ipda Delyan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby