Sejumlah baliho raksasa berdiri di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendapatan Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan penertiban baliho tak berizin. Hal tersebut menyusul robohnya baliho di Kawasan Slipi beberapa waktu lalu. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyegel empat papan reklame tanpa konten di kawasan Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang.

“Kita melakukan penyegelan reklame raksasa (baliho) yang totalnya ada empat reklame tidak berizin di Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang,” kata Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakpus, Santoso, di Jakarta, Selasa (6/11).

Santoso mengatakan dalam satu tiang reklame itu pemiliknya berbeda-beda dan menyalahi izin akibat berada pada Fasilitas Umum (Fasum).

“Kontennya pun kosong atau tidak ada iklan yang terpasang,” tambahnya.

Penyegelan dilakukan tim terpadu antara lain tenaga Kuli Kasar (Kukas) Satpol PP, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), unsur kecamatan dan kelurahan yang berjumlah 20 personel.

Sebelumnya, Satuan Pol PP Jakarta Pusat menyegel delapan papan reklame sepanjang bulan Oktober 2018.

Delapan baliho itu tersebar di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Letjen Suprapto.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan