Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, meninjau salah satu bagian Rumah Tahanan (rutan) cabang KPK usai diresmikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10). Rutan KPK punya kapasitas untuk 37 orang dengan perincian 26 tahanan pria dan 6 tahanan wanita. Ruang tahanan itu ada yang berukuran 2,5 x 2,5 meter, ada pula yang berukuran 2,5 x 5 meter. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat orang tersangka suap dalam penyusunan dan pembahasan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Mereka dijerat pasca operasi tangkap tangan tim KPK di Jambi dan Jakarta, pada Selasa, 28 November 2017.

Adapun keempat tersangka yang dimaksud yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saifuddin.

“Jadi tersangka SUP diduga sebagai penerima sementara EWM, ARN dan SAI diduga sebagai pemberi,”‎ kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

Pada operasi kemarin, ada 16 orang diamankan, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, baru empat orang yang ditemukan buktinya melakukan praktik suap tersebut.

Dia menambahkan, dalam kasus ini, tim penyidik KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 4,7 miliar.

Uang suap dimaksudkan untuk para anggota DPRD yang hadir dalam rapat pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. “Atau bahasanya uang ketok,” kata Basaria.

Menurut dia, sejauh ini belum diketahui ada tidaknya bukti yang mengarah ke Gubernur Jambi, Zumi Zola. Tapi dia memastikan perkara ini akan terus berkembang.

Dirinya pun mengungkapkan terbuka kemungkinan pihak lain yang diduga terlibat akan dijerat KPK terkait kasus ini.

“Saat ini tim masih di lapangan. Tentu penyidik akan terus kembangkan. Siapapun terlibat, termasuk kepala daerah, bila ditemukan buktinya, akan diproses,” ujar Basaria.

Terhadap Supriyono, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan kepada Erwan, Arfan dan Saifuddin, penyidik menyangka mereka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs