Pengadilan Negeri Ternate, menggelar sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (6/3/2024). ANTARA/HO- Abdul Fatah)

Ternate, Aktual.com – Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut), menggelar sidang perdana untuk kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap kepada Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada hari Rabu (6/3).

Ada empat terdakwa yang menjalani sidang di PN Ternate, yaitu Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Berdasarkan pantauan, terdakwa tiba di Kota Ternate dengan menumpang pesawat maskapai Garuda Indonesia, Rabu.

Keempatnya mengenakan rompi tahanan KPK dan langsung diantar ke PN Ternate dengan pengawalan ketat oleh anggota Brimob Polda Malut.

Setelah kedatangan mereka, terdakwa lalu menjalani sidang secara bergantian. Daud Ismail menjadi orang pertama yang di sidang PN Ternate.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan