Jakarta, Aktual.com – Empat orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat di Arab Saudi terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan. Mereka adalah Tuty Tursilawati (36) dan Etty Toyib (35). Keduanya berasal dari Majalengka, Jawa Barat. Dua lainnya adalah Ato Suparto bin Data alias Nawali Hasan Ihsan asal Cirebon dan Agus Ahmad Arwas alias Irwan Irawan Empud Arwas asal Sukabumi.
Menanggapi kasus tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menegaskan apapun kesalahan mereka, Negara wajib memberikan perlindungan dan bantuan hukum.
“Mandat Undang-undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI jelas bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima, Kamis (09/7).
Menurutnya, langkah mendesak yang harus dilakukan Pemerintah adalah pemberian bantuan hukum terhadap para TKI itu dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Negara wajib memberikan bantuan hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujar politisi NasDem ini.
Dia bilang, mandat UU 39/2004 Pasal 7 mengamanatkan kewajiban Pemerintah melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan.
“Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: