Enagic Indonesia Musnahkan Brosur yang Tidak Sesuai Izin
Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (tengah) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (kedua kanan) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (tengah) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (tengah) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (kedua kanan) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano
Perwakilan distributor produk mesin PT Enagic Indonesia membuang pesawat origami dari brosur menyesatkan Kangen Water usai konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (tengah) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (kiri) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano
Perwakilan distributor produk mesin PT Enagic Indonesia menerbangan pesawat origami dari brosur menyesatkan Kangen Water usai konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano