Beranda Lensa Aktual Flash Photos Enagic Indonesia Musnahkan Brosur yang Tidak Sesuai Izin Flash Photos Enagic Indonesia Musnahkan Brosur yang Tidak Sesuai Izin 28 November 2017, 15:01 Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (tengah) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (kedua kanan) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (tengah) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (tengah) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (kedua kanan) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Perwakilan distributor produk mesin PT Enagic Indonesia membuang pesawat origami dari brosur menyesatkan Kangen Water usai konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (tengah) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (kiri) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Perwakilan distributor produk mesin PT Enagic Indonesia menerbangan pesawat origami dari brosur menyesatkan Kangen Water usai konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Gunung Semeru Dua Kali Erupsi Pada Sabtu Pagi 23 November 2024, 11:38 Sarbin Sehe: Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan 23 November 2024, 09:20 Komisi XI DPR: Perlu Adanya Tindak Tegas dari OJK Mengenai Kasus... 23 November 2024, 19:35 China Berharap ICC Tetap Objektif dan Adil 23 November 2024, 05:43 Wamendagri: Program Makan Bergizi Gratis Perkuat SDM di Papua 23 November 2024, 21:27