Jakarta, aktual.com – Polisi menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua orang debt collector yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Keenam tersangka diketahui merupakan personel dari satuan pelayanan markas Mabes Polri.
“Penyidik menetapkan 6 orang tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
“Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelanayaann markas di Mabes Polri,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama. “Penerapan pasal-pasal tersebut sesuai bukti,” jelas Trunoyudo.
Peristiwa pengeroyokan itu bermula dari persoalan tunggakan kredit. Dua debt collector berinisial NAT dan MET menghentikan seorang pengendara sepeda motor di kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Pengendara motor tersebut kemudian keberatan dan memanggil sejumlah rekannya. Tak lama berselang, sekitar tujuh orang datang menggunakan mobil dan secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.
Akibat kejadian tersebut, satu orang debt collector meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara satu korban lainnya sempat dilarikan ke RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, namun akhirnya juga meninggal dunia.
Kematian kedua korban memicu kemarahan rekan-rekan sesama debt collector. Mereka mendatangi kawasan Kalibata untuk meluapkan emosi, yang kemudian berujung pada pembakaran sejumlah kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















