Bacaleg yang lulus tes baca Alquran akan dimasukkan ke dalam daftar calon sementara (DCS). Sebaliknya, jika tidak lulus, kata dia, otomatis mereka tidak masuk ke dalam DCS.

Uji mampu membaca Alquran bagi bacaleg di provinsi paling ujung barat Indonesia merupakan implementasi dari Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2008 tentangpartai politik peserta pemilu untuk bakal calon anggota legislatif tingkat kabupaten/kota maupun provinsi (DPRK/DPR A).

Terkait dengan uji mampu membaca Alquran bagi bacaleg tersebut, kata dia, juga diatur dalam Keputusan KPU No. 869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 yang berlaku hanya di Provinsi Aceh.

(Wisnu/Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara