Semarang, Aktual.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat baru sekitar 6 dari 21 pemerintah daerah yang sudah menyelesaikan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Adapun 6 kabupaten/ kota antara lain, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Boyolali.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo menyatakan saat ini pemda yang belum menyelesaikan dan menandatangani ada 15 wilayah. Hal itu dikarenakan belum ada kesepahaman antara kebutuhan dana pengawasan dengan alokasi yang disediakan oleh Pemda setempat, sehingga perlu kesepahaman terlebih dahulu diantara mereka.
“Belum sepahamnya anggaran tersebut karena beberapa hal, antara lain penyediaan anggaran terkait dengan masa tugas Panwascam dan PPL yang ada di daerah itu yang masih variatif waktunya. Besaran yang berbeda jauh dengan honor jajaran KPU kabupaten yang mereka juga sudah diberi uang kehormatan dari APBN dan beberapa hal lain yang sangat variatif,” kata dia dalam keterangannya tertulis diterima Aktual.co, Selasa (2/6).

Ia menyebut beberapa Pemda lain belum serius menyelesaikan NPHD, terutama Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kota Surakarta, Kota Magelang dan Kabupaten Sukoharjo. Menurutnya, belum terselesaikanya NPHD karena kurang mendapat prioritas oleh Bupati/ Wali Kota. Mereka lebih mementingkan tugas lain diluar kota, dari pada proses penandatanganan NPHD belum terselesaikan.

Selain terkait NPHD ini, Bawaslu Jateng juga masih menginventarisir beberapa pemerintah daerah yang belum menfasilitasi sarana dan prasarana yang ada, misalnya sekretariat beserta kelengkapanan mobilitas maupun staf sekretariat yang handal. “Kami berharap Pemrov Jateng sebagai desk penyelenggara Pilkadanya untuk segera membantu permasalahan ini, karena Mendagri sendiri telah memberi batas waktu kepada daerah yang melakukan Pilkada untuk mencairkan dananya maksimal tanggal 3 Juni 2015 ini,” tambah Teguh.
Terkait dengan batas waktu yang diberikan Mendagri tersebut, dirinya belum yakin bisa terwujud di 21 kabupaten/kota. Pasalnya, setelah NPHD ditanda tangani, aturan yang ada mengharuskan melakukan register anggaran kepada departemen keuangan melalui Bawaslu Jateng, dan baru dilakukan pembukaan rekening untuk memulai proses pencairan dana hibah.

Artikel ini ditulis oleh: