Jakarta, Aktual.com — Enam Ketua Fraksi pada DPRD Musi Banyuasin, yang juga menyandang status tersangka, resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4).
Penahanan tersebut dilakukan sehubungan dengan kasus dugaan suap persetujuan Laporan Kerja Pertanggungjawaban Bupati Muba Pahri Azhari tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Muba 2015.
Tiga tersangka, yakni Depy Irawan dari fraksi Nasdem, Dear Fauzul Azim dari PKS dan Iin Pebrianto dari Partai Demokrat, lebih dulu keluar dari dalam gedung KPK lengkap dengan balutan rompi tahanan, sekira pukul 15.55 WIB.
Tak berselang lama, giliran tiga tersangka lainnya menyusul. Mereka yakni Ujang M Amin dari fraksi PAN, Jaini dari Golkar dan Parlindungan Harahap dari PKB. Mereka pun bungkam seribu bahasa.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan penahan keenam tersangka itu dilakukan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus, yang juga telah menjerat Bupati Muba, Pahri Azhari.
”Mereka ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Sebelumnya, keenam wakil rakyat Muba itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 Maret 2016 lalu. Mereka diduga menerima sejumlah uang dari Bupati Pahri, untuk persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby