Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengungkapkan pihak Kepaniteraan MA sudah menerima enam berkas permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sejak Selasa (10/7) hingga hari ini, Jumat (27/7).

Para pemohon untuk tiga perkara uji materi PKPU adalah Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, Djekmon Amisi, Jumanto, H. Mansyur Masi Abunawas, dan Abdul Gani.

Bila berkas permohonan sudah dilengkapi dan teregistrasi maka pimpinan MA akan segera menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, dan majelis hakim diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara uji materi tersebut hingga putusan.

Kendati demikian, UU Pemilu yang menjadi batu uji PKPU pada saat ini sedang dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi, sehingga MA baru dapat memproses permohonan pengujian PKPU setelah MK memutus uji materi UU Pemilu.

Meskipun pengujian undang undang di MK menguji pasal bahkan ayat yang berbeda dan tidak terkait dengan aturan yang diuji di MA, Abdullah mengatakan undang-undang tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan pihaknya tetap akan menunggu putusan MK meskipun belum diketahui berapa lama MK akan memutus uji UU Pemilu.

“Karena kalau berkas sudah dikirim ke majelis hakim, maka majelis hakim terikat 14 hari kerja hingga putusan, meskipun undang undang di atasnya masih diuji di MK, maka berkas permohonan masih ditangguhkan di kepaniteraan hingga saat ini,” ujar Abdullah.

Sebelumnya KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam aturan tersebut, pada pasal 4 ayat 3 disampaikan Partai Politik yang melaksanakan seleksi calon legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Selain itu, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e) partai politik juga harus menandatangani dan melaksanakan pakta integritas terkait ketentuan pasal 4 ayat 3 tersebut.

Sementara syarat bakal calon anggota legislatif, sesuai dengan pasal 7, huruf g, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan