Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi, Kamis (20/7). Enam saksi itu, PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Fajar Kurniawan, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi July Hira dan Direktur Utama PT Noah Arkindo Hoan Dedei.
Selanjutnya, Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief, Staf PT Puncak Mas Auto Sandra dan wiraswasta PT Harrisma Agung Jaya Nana Juhana Osay. Keenamnya akan dimintai keterangan terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.
“Enam orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Andi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu