Jakarta, Aktual.com – Dari 13 tahanan yang menjalani sementara hidupnya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, enam diantaranya telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta putaran dua.
Keenam tahanan yang dimaksud, yakni terpidana kasus suap raperda reklamasi Pantai Utara Jakarta M Sanusi, terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Satellite Monitoring Badan Keamanan Laut M Adami Okta, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS khusus pendidikan di Universitas Udayana tahun anggaran 2009 Marisi Matondang.
Kemudian, terpidana kasus suap program aspirasi Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang Andi Zulkarnain Mallarangeng dan terpidana kasus suap penghapusan tunggakan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
“Dari 13, enam diantaranya dipastikan menggunakan haknya sebagai pemilih,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (19/4).
Meski demikian, tujuh tahanan lainnya bukan tidak mau menggunakan hak pilihnya. Mereka hanya belum mengembalikan Formulir Model A.5-KWK atau Surat Pemberitahuan sebagai Daftar Pemilih Pindahan.
“Untuk lainnya masih ditunggu, karena pencoblosan di Rutan KPK baru akan dibuka pada pukul 10.00 WIB.” [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu