Jakarta, Aktual.com — Mantan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Donatus Nimbitkendik melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri  Fakfak, Papua Barat, Rilke Jeffri Huwae ke Kejaksaan Agung.

Donatus menyebut Kejari Fakfak diduga telah mengendapkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sound system dan panggung rigging di kabupaten tersebut.

Ia melaporkan tindakan tersebut ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Dia meminta agar Rilke diperiksa juga oleh Jamwas Kejagung lantaran diduga sengaja tidak menangani kasus tersebut.

“Kami melaporkan ke Kejagung karena dalam keterangan 17 Mei lalu Kajari Fakfak mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini belum dilaporkan ke sana. Padahal, kasus dugaan korupsi itu sudah dimulai dari 2014-2015 lalu. Kejari Fakfak juga sudah memanggil pihak-pihak terkait (dalam penyidikan),” kata Donatus di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/5).

Dia juga membeberkan bahwa Rilke telah memberi keterangan palsu kepada publik dengan mengatakan bahwa pihak Kejati Fakfak belum menerima laporan kasus tersebut.

Kepada awak media, Donatus lantas menunjukkan sejumlah bukti dan dokumen adanya pemanggilan saksi-saksi yang dikakukan Kejari Fakfak terkait kasus ini.

“Ini ada saya tunjukan surat pemanggilan saksi yg ditandatangani Kajari Fakfak pada 26 Maret 2015. Nomor suratnya D365/T114.4/FS/03/2015. Perihalnya adalah permintaan keterangan,” ujar dia.

Atas hal tersebut, Donatus pun meminta Kejagung untuk memeriksa Rilke. Dia juga mendesak Kejagung mengambil alih penyidikan kasus rasuah yang diduga melibatkan Bupati Fakfak, Mohammad Uswanas.

Bukan tanpa alasan, sebabnya, Donatus ragu kalau kasus itu tidak akan dilanjutkan jika masih ditangani Kejari Fakfak. Padahal, dinilai dia, kasus ini sebenarnya bisa ditangani oleh pihak kejaksaan Fakfak.

“Tapi karena didiamkan kasus ini sampai mencuat ke Kejagung hari ini,” ungkapnya.

Untuk informasi, dugaan korupsi di Kabupaten Fakfak mencuat setelah Donatus didampingi LSM Nasional PASTI Indonesia menemukan indikasi markup dalam pengadaan panggung dan alat tata suara di acara perayaan HUT Kabupaten Fakfak pada 2013 silam.

Diperhitungkan, pengadaan panggung dan alat tata suara saat itu seharusnya hanya menghabiskan dana sebesar Rp 906 juta. Namun, Pemda Fakfak mengalokasikan dana hingga Rp 5,1 miliar hanya untuk dua alat itu. Diduga, dari markup itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar.

Selain ke Kejagung, sebelumnya, Donatus juga ternyata sudah melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada (12/5) kemarin.

Pihak yang dilaporkan antara lain, Ketua Panitia dan Kepala Dinas PU Kabupaten Fakfak Samaun Dahlan, Kepala Dinas Pendapatan Pengeluaran atau Bendahara Umum Daerah Hendro Kusumo dan Uswanas.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara