Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Gerindra sepakat menggunakan hak angket kepada Presiden Joko Widodo karena belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Gerindra mendorong agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket ‘Ahok Gate’ untuk menyelidiki masalah ini.
Setidaknya, ada sekitar 13 anggota DPR dari fraksi Gerindra bertindak sebagai inisiator dan menandatangi usulan pembentukan pansus angket ‘Ahok Gate’ tersebut. Penandatanganan ini merupakan bentuk persamaan persepsi dari anggota fraksi Gerindra.
Anggota fraksi partai Gerindra Endro Hermono menjelaskan, dengan melihat UU KUHP dan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam 5 tahun penjara.
“Dimana telah jelas sesuai dengan KUHP dan UU 23/2014 ini salah satu yang penting adalah kepala daerah atau wakil kepala daera diberhentikan sementara tnpa usualan DPRD karena didakwa tindak pidana yang diancam paling singkat 5 tahun,” ujar Endro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1).
Dengan ketentuan yang diatur dua aturan itu, menurutnya, sudah sepatutnya pemerintah segera memberhentikan Ahok. Usulan pansus angket, kata dia, menunjukkan Gerindra patuh dan taat pada UU agar pemerintah tidak tebang pilih dalam menjalankan aturan.
“Jadi fraksi Gerindra tunduk dan taat kepada UU tapi juga menuntut berlakunya UU untuk tidak tebang pilih,” pungkasnya.
(Nailin Insa)
Artikel ini ditulis oleh: