Jakarta, Aktual.com – Pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) bisa menjadi jawaban untuk meningkatkan angka elektrifikasi desa-desa yang masih rendah. Saat ini 12.659 desa belum sepenuhnya terang. Bahkan 2.519 desa di antaranya masih gelap gulita. Optimalisasi EBT juga mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang ujung-ujungnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kami membahas dan mencarikan solusi terkait angka elektrifikasi desa-desa yang masih rendah. Diharapkan bisa diidentifikasi apa saja yang menjadi bottleneck penyebab progress program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW sampai 2019 tidak optimal,” ujar Ketua Umum Forum Purnabakti Eselon Satu Indonesia (Forpesi) Iskandar Andi Nuhung kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/11).

Menurutnya, konsumsi listrik masyarakat dan dunia usaha selama ini dibatasi akibat ketersediaan listrik yang sangat terbatas. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tidak bisa maksimal. Hal ini berdampak pada penyerapan tenaga kerja juga menjadi lambat yang berdampak pada rendahnya kesejahteraan rakyat.

Seperti diketahui, sebagai penggerak ekonomi, listrik di Indonesia banyak dihasilkan dari energi fosil, terutama minyak dan batubara. Padahal cadangan energi fosil semakin terbatas. Selain itu, keduanya juga menghasilkan dampak lingkungan yang cukup serius. Pada saat yang sama, tren global justru sedang mengarah pada keharusan pengurangan emisi gas rumah kaca.

“Pada titik ini peran EBT menjadi sangat vital. Sayangnya, hingga kini pemanfaatan EBT masih jauh dari optimal. Di sisi lain, pemerintah harus mengalokasikan dana yang cukup besar, baik melalui APBN maupun ABPD untuk membangun pembangkit-pembangkit bertenaga fosil. Solusinya, kita harus memaksimalkan pemanfaatan energi terbarukan. Dengan melibatkan masyarakat dan swasta, beban berat keuangan pemerintah bisa dikurangi,” papar Andi Nuhung yang juga mantan Dirjen Industri Primer Kementan.

Di kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan, sebetulnya pemerintah sudah menerbitkan serangkaian peraturan dan perundangan terkait pemanfaatan energi terbarukan. Bahkan sudah ada juga peraturan setingkat Permen.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka