Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/7). KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik asal Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan menemui Panitia Khusus (Pansus) angket KPK.

Secara tersirat, ia menyatakan jika KPK terus mengacuhkan Pansus angket, itu tak ubahnya dengan mengabaikan rakyat.

“Agus (Agus Rahardjo) kan mengatakan bahwa pemilik KPK kan rakyat, DPR kan representatif rakyat kita. Nah jangan normatif dengan UU lah. Kalo menggali kebenaran, bicara fakta. Bicarakan fakta atau data itu memang melanggar undang-undang atau tidak,” sindirnya di Jakarta, Kamis (24/8).

Menurutnya, KPK hanya terus berdalih dan melontarkan 1001 alasan untuk menolak menghadiri undangan Pansus.

Padahal, jelasnya, KPK harus mendatangi panggilan Pansus jika memang lembaga tersebut tidak merasa tidak seperti apa yang ditudingkan. Hal ini merupakan kesempatan terbaik bagi KPK untuk memberikan jawaban atas kejanggalan tersebut.

“Jangan hanya bermain dilevel wacana-wacana dengan berbagai alasan (untuk) menolak datang,” serunya.

Emrus sendiri mendukung penuh tindakan Pansus untuk membenahi tata kelola KPK yang dinilainya telah rusak.

“Bongkar itu kelemahan-kelemahan tata kelola yang ada di KPK,” tegas Emrus.

Pembenahan KPK, lanjutnya, mutlak harus dilakukan guna meningkatkan pemberantasan korupsi. Masyarakat pun disebutnya membutuhkan pemberantasan korupsi yang tidak tenang pilih.

“Kalau itu yang terjadi maka rakyat yang diuntungkan,” tambahnya.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: